Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilih KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan, serta parameter lingkungan
PERSETUJUAN-LINGKUNGAN-MELALUI-PENYUSUNAN-FORMULIR-UKL-UPLa. Dalam melaksanakan kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan tahapan kegiatan yang meliputi:
c. Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyiapkan fasilitas pengelolaan lingkungan terdiri atas:
d. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mempertimbangkan kecukupan volume tanah zona pengakaran untuk perencanaan kegiatan reklamasi hingga akhir umur tambang.
e. Tanah zona pengakaran sedapat mungkin langsung digunakan untuk revegetasi.
f. Dalam hal tanah zona pengakaran tidak dapat langsung digunakan, maka dilakukan penyimpanan pada lokasi yang dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan lingkungan untuk menghindari terjadinya kontaminasi, erosi dan genangan, serta dilakukan upaya untuk menjaga kualitas tanah zona pengakaran yang disimpan.
g. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum, lahan pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Kegiatan penambangan mempertimbangkan kajian hidrologi dan hidrogeologi sehingga air permukaan dan air tanah terhindar dari pencemaran dan/atau perusakan.
i. Penambangan yang menggunakan kegiatan peledakan tidak boleh menimbulkan gangguan dan/atau kerusakan terhadap rumah, bangunan penting lainnya, dan lingkungan di sekitarnya.
j. Penimbunan Batuan Penutup
1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan penimbunan batuan penutup mengutamakan pengisian kembali lubang bekas tambang dengan mempertimbangkan aspek konservasi mineral dan batubara.
2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penimbunan batuan penutup berdasarkan kajian:
3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penimbunan batuan penutup di luar bekas tambang berdasarkan kajian jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, badan perairan umum, lahan pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Sebelum dilakukan penimbunan batuan penutup di area penimbunan, dilaksanakan tahapan yang meliputi:
k. Pengelolaan Air Larian Permukaan, Air Tambang, dan Air Asam Tambang Air larian permukaan dan air tambang dikelola dengan baik sebagai upaya pencegahan atas potensi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
l. Pengelolaan Air Larian Permukaan dan Air Tambang Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan melakukan pengelolaan yang meliputi:
1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan kajian geokimia batuan untuk mengetahui adanya potensi terbentuknya air asam tambang.
2) Dalam hal terdapat potensi terbentuknya air asam tambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan pencegahan terhadap pembentukan air asam tambang.
3) Pencegahan terhadap pembentukan air asam tambang terdiri atas:
4) Dalam hal telah dilakukan pencegahan terhadap pembentukan air asam tambang tetapi masih terbentuk air asam tambang, maka pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang sampai memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilepas ke badan perairan umum
5) Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang terdiri atas:
6) Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang dengan cara aktif terdiri atas:
7) Penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang dengan cara pasif terdiri atas:
1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan tambang bawah tanah memperhatikan hal sebagai berikut:
2) Air penyaliran dari tambang bawah tanah dikelola hingga memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilepas ke badan perairan umum.
3) Kegiatan tambang bawah tanah dilakukan dengan mencegah penurunan kualitas air tanah dan/atau air permukaan.
DAN KAMI JUGA MELAYANI:
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA.
JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI (RR) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA.
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG (RPT) PERUSAHAAN TAMBANG.
JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS (FEASIBILITY STUDY) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
JASA PENYUSUNAN DOKUMEN EKSPLORASI
JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN IZIN USAHA PENGANGKUTAN MIGAS–KETIKA ANDA MENGALAMI…
KAMI MELAYANI: JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA. JASA…
BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN REKOMENDASI GUBERNUR & PENETAPAN WILUS–PENGESAHAN…
MENURUT PASAL 2-PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA-NOMOR 96 TAHUN 2O21-TENTANG-PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN-MINERAL DAN BATUBARA Pertambangan…
BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN IPP–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA…
PT. PANJI MELAYANI JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI DAN KAMI JUGA MELAYANI: JASA PEMBUATAN DOKUMEN…