UNTUK PENAWARAN DAN PERINCIAN BIAYA – BIAYA JASA PENGURUSAN PENGADAAN IZIN ANGKUTAN BARANG KHUSUS BERBAHAYA & PENGANGKUTAN LIMBAH B3, SILAHKAN HUBUNGI ADMIN.
SALAM HORMAT
ADMIN CALL / WA : 0817 567 000 – 0811 815 456
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009, Tanggal 22 Mei 2009, Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 8 (1). Perusahaan yang kegiatan utamanya pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki ASURANSI pencemaran lingkungan hidup terhadap atau sebagai akibat pengelolaan limbah B3.
Limbah B3 harus dikelola dengan baik karena akan mempengaruhi kualitas lingkungan maupun manusia yang berada di sekitarnya, Harus ada jaminan asuransi dari perusahaan yang bergerak dalam bidang pengumpulan maupun penyimpanan limbah B3
“Maka permohonan izin dan/atau rekomendasi pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi salah satunya dokumen asuransi pencemaran lingkungan hidup”
PENGERTIAN
- Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.
- Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat.
- Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
MACAM PENGELOLAAN LIMBAH
- Pengelolaan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Penimbuhan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
- Pengelolaan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
DIAGRAM
REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
B. RUANG LINGKUP
Layanan rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diberikan meliputi pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan/atau alat angkut laut (kapal).
C. PROSES PERMOHONAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
- Pemohon mengajukan berkas rekomendasi pengangkutan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup c.q. Deputi MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, yang ditujukan pada Pelayanan Satu Pintu KLH.
- Pemohon melengkapi dokumen administrasi, jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi sesuai persyaratan.
- Verifikasi lapangan oleh petugas KLH untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan dan kesesuaian jenis limbah B3 dan alat angkut yang digunakan, termasuk kesesuaian dengan simbol dan label yang akan digunakan sesuai peraturan.
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
PERSYARATAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3 :
CONTOH REKOMENDASI DARI KLHK :
SETELAH MENDAPATKAN REKOMENDASI DARI KLHK DAN/ATAU SK IZIN USAHA PENGANGKUTAN MIGAS, KEMUDIAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONANNYA KE KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DAN UNTUK MODA ANGKUTAN DARAT KE DITJEN HUBDAR.
IZIN ANGKUTAN BARANG KHUSUS BERBAHAYA
Persyaratan Administrasi Baru :
Surat Permohonan
Copy Akte Pendirian
Copy NPWP, KTP Pemilik, Domisili Perusahaan dan MSDS
Copy Rekomendasi dari KLH atau ESDM (tidak di lampirkan untuk Izin Angkutan Alat Berat)
SIUP dan TDP
Pengesahaan Pendirian KUMHAM
Sertifikat Pengemudi
Copy STNK, Buku Uji dan Foto Kendaraan
SOP Penanganan Kecelakaan
CONTOH IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS VERSI OSS :
CONTOH KARTU PENGAWASAN :