KLIK-MENGAJUKAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA
TATA CARA PEMBERIAN IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN & PENJUALAN, MENURUT PERMEN ESDM NOMOR. 7 TAHUN 2020






ET (EKSPORTIR TERDAFTAR) BATUBARA :

HASIL PENGOLAHAN BERUPA SILIKA/KUARSA PE (PERSETUJUAN EKSPOR) PRODUK PERTAMBANGAN :
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUI;
2. Bagi IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka1, juga harus memenuhi Surat perjanjian kerjasama jual beli Silika dan Kuarsa, dengan:
a. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK; dan
3. Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun

Sesuai dengan amanat pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau Pemurnian menjadi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian dalam Undang Undang (UU) No. 3 Tahun 2020. Pada ketentuan pasal 104 ayat (1) huruf b tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan, perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perndang-undangan di bidang perindustrian.
Dan ketentuan pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian minerba yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, yaitu:
- Kegiatan usaha pengolahan dan pemurniaan secara terpadu atau kegiatan usaha pemurniaan untuk mineral logam.
- Kegiatan usaha pengolahan mineral bukan logam termasuk mineral bukan logam jenis tertentu, dan
- Kegiatan usaha pengolahan batuan.
Seperti komoditas pasir kuarsa dan kuarsit (KBLI 23990), Batu Gamping (KBLI 23952), Dolomit (KBLI 23943), Gypsum (KBLI 23942), Asbes (KBLI 23959, Briket Batu Bara (KBLI 19292) dan lainnya.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa verifikasi teknis oleh Direktorat Kemenperin/ Disperin Pemda (sesuai kewenangan) hanya terdapat pada tingkat resiko Menengah tinggi dan Tinggi. Dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian/pemenuhan STANDAR KEGIATAN USAHA dan persyaratan usaha yang dilakukan melalui sistem SIINas terintegrasi dengan OSS RBA.


LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG EKSPOR.

















KAMI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA), MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.
ALAMAT KANTOR
JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262
DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT PERSYARATAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN/PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456
