BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PE (PERSETUJUAN EKSPOR) PASIR SILIKA DAN PASIR KUARSA–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456.
Rencana ekspor paling sedikit memuat periode, kode HS hanya terkait silika 2505.10.00 atau 2506.10.00, uraian barang sesuai dengan Permendag No. 19 Tahun 2021, alokasi/volume, satuan barang, pelabuhan muat, nama pelaku usaha/perusahaan sumber bahan baku, Rencana ekspor diberikan nomor dan ditandatangani diatas meterai, kemudian di cap perusahaan.
Melampirkan dokumen persetujuan RKAB beserta lampiran RKAB dan hasil analisa atas komoditas yang akan di ekspor, dokumen tersebut digabungkan.
Alokasi/volume ekspor maksimal sesuai dengan yang ada pada dokumen Persetujuan RKAB.
Perihal kegiatan ekspor pasir silika/kuarsa yang harus di ketahui terlebih dahulu adalah:
No | KOMODITI | JENIS IZIN | URAIAN IZIN/REKOMENDASI |
1 | [Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian] | PE | PE Produk Pertambangan – Hasil Pengolahan Berupa Silika dan Kuarsa |
2 | [Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian] | PE | PE Produk Pertambangan – Hasil Pengolahan Berupa Silika dan Kuarsa Kerjasama Jual Beli |
1. HS Code dari Produk yang akan di ekspor. Apabila Saudara belum mengetahui mengenai HS Code dari Produk yang akan di ekspor, silahkan menghubungi Bea Cukai Pusat bagian Klasifikasi Barang, Rawamangun.
2. Pastikan HS Code telah sesuai dengan arahan Bea Cukai dan termasuk dalam BTKI, HS Code yang digunakan adalah 8 Digit.
3. Jika sudah mendapatkan HS Code yang ditetapkan oleh Bea Cukai Pusat, maka lartas ekspor dapat di lihat melalui website insw.go.id di menu INTR. Untuk melihat apakah ada perijinan yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan ekspor dari Kementerian Perdagangan ataupun dari Lembaga / Kementerian Lain.
4. Apabila Produk ekspor tersebut terdapat lartas dari Kementerian Perdagangan maka silahkan mengajukan Perijinan tersebut melalui website insw.go.id
berikut panduan untuk mendaftarkan permohonan pada website insw.go.id :
https://youtu.be/6yuJPafGdfY
5. Apabila terdapat lartas Laporan Surveyor agar menghubungi KSO Sucofindo Surveyor Indonesia selaku pihak penerbit dokumen Laporan Surveyor.
KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia
PERSYARATAN BARU PE (PERSETUJUAN EKSPOR) PRODUK PERTAMBANGAN – Hasil Pengolahan Berupa Silika dan Kuarsa Kerjasama Jual Beli
Dasar Hukum :
- PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.
- PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.
Permendag-19-Tahun-2021-tentang-Kebijakan-dan-Pengaturan-Ekspor
Persyaratan :
- IUP Operasi Produksi (IUP); atau IUPK Operasi Produksi (IUPK); atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (Izin Pengangkutan dan Penjualan); atau IUI.
- Surat perjanjian kerjasama jual beli Silika dan Kuarsa, dengan IUP Operasi Produksi/IUP, atau IUPK Operasi Produksi/IUPK.
- Rencana Ekspor untuk 1 tahun
HS CODE 2505. 10. 00 – PASIR SILIKA & PASIR KUARSA – HS CODE 2506. 10.00 – PASIR KUARSA
LEGALITAS PERUSAHAAN KAMI :