BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGURUS IZIN USAHA NIAGA UMUM BBM–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456.
klik Izin Angkutan Barang Khusus Berbahaya
KLIK IZIN ANGKUTAN CPO
Badan usaha yang akan menjalankan kegiatan perdagangan BBM, BBG, LNG dan CNG, sebelum memiliki Izin Niaga Umum, harus memiliki Izin Usaha Sementara terlebih dahulu Dengan perizinan sementara ini, badan usaha bisa sembari memenuhi persyaratan lainnya.
Agar bisa mengajukan permohonan INU Migas Tetap, badan usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang salah satu persyaratannya adalah memiliki INU Migas Sementara yang masih berlaku, dan sudah menyelesaikan pembangunan sarana dan fasilitas niaga migas, serta sudah memenuhi seluruh kewajiban niaga migas, dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, Ditjen MIGAS.
Masa berlaku INU sementara hanya dua tahun saja dan bagi badan usaha yang membangun sendiri sarana, fasilitas niaga migas, INU Sementara masih bisa diperpanjang selama satu tahun.
Sedangkan badan usaha yang menggunakan sarana dan fasilitas niaga migas milik dari badan usaha lain, maka masa berlaku INU hanya satu tahun Dan Untuk INU TETAP Masa berlakunya 10 Tahun.




KAMI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI & PENGURUSAN PERIZINAN DAN REKOMENDASI, UNTUK MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI PIHAK PERUSAHAAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN.
ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10, KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249, CALL/WA : 0811815456 – 0817567000