Skip to content

KONSULTANSI

PERIZINAN MINERBA

IUJPT-REKOMENDASI PENGANGKUTAN B3-IZIN ANGKUTAN BARANG KHUSUS BERBAHAYA B3-KIMIA

BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PENDAFTARAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN B3 BAHAN KIMIA & PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456

Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan darat dalam pengangkutan B3, harus diperhatikan kesesuaian simbol dan label B3 dengan bahan yang diangkut.

DAFTAR BAHAN KIMIA B3 :

PP-No.74-th-2001-lampiran-IIDownload

Proses Rekomendasi Pengangkutan B3 :

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan B3 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan up. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3;
  2. Wajib melengkapi dokumen administrasi sesuai yang dipersyaratkan, jika dokumen belum lengkap berkas akan dikembalikan;
    Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan oleh petugas UPT KLH, proses permohonan rekomendasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan;
  3. Pelaksanaan verifikasi lapangan dalam rangka validasi dokumen dan pemeriksaan kesesuaian jenis B3 dengan alat angkut yang digunakan;
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan B3

Kelengkapan Permohonan Rekomendasi Pengangkutan B3 :

  1. Salinan (copy) Akte Pendirian Perusahaan / akte perubahan (jika ada perubahan);
  2. Lampiran copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan akte pendirian / perubahan perusahaan;
  3. Lampiran Keterangan Alat Angkut (form identitas alat angkut);
  4. Lampiran Keterangan B3 (Isian formulir jenis dan asal muat B3);
  5. Salinan (copy) kepemilikan alat angkut berupa STNK dan buku KIR untuk setiap kendaraan yang diajukan;
  6. Salinan (copy) SDS/LDK (Lembar Data Keselamatan) untuk setiap jenis B3 yang diangkut;
  7. Salinan (copy) SOP bongkar muat (dilampirkan dalam dokumen dan tersedia pada kendaraan) dan SOP Tanggap Darurat pada kendaraan);
  8. Foto berwarna untuk tiap alat angkut yang memperlihatkan simbol B3, identitas nama perusahaan dan Emergency Call number yang terlihat jelas (permanen) pada sisi kiri dan kanan kendaraan yang diajukan;
  9. Foto SOP Bongkar muat dan SOP Tanggap Darurat pada kendaraan
  10. Foto Kegiatan Bongkar muat B3
  11. Foto berwarna Alat Pelindung Diri (APD) dan Peralatan kelengkapan Sistem Tanggap Darurat (K3).
  12. Sertifikat pelatihan pengangkutan B3 untuk mengemudi.

FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN :

FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI_PENGANGKUTAN_B3Download
SETELAH MENDAPATKAN REKOMENDASI DARI KLHK PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONANNYA KE KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DAN UNTUK MODA ANGKUTAN DARAT KE DITJEN HUBDAR.

PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS BARU:

  1. Surat Permohonan
  2. Copy Akte Pendirian
  3. Copy NPWP, KTP Pemilik, Domisili Perusahaan dan MSDS
  4. Copy Rekomendasi dari KLH atau ESDM (tidak di lampirkan untuk Izin Angkutan Alat Berat)
  5. NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
  6. Pengesahaan Pendirian KUMHAM
  7. Sertifikat Pengemudi
  8. Copy STNK, Buku Uji dan Foto Kendaraan
  9. SOP Penanganan Kecelakaan

PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI & PENGURUSAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN B3 BAHAN KIMIA DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA.

ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10, KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249, CALL/WA : 0811815456 – 0817567000

COMPRO-PT-PANJI-KONSULTAN-PERIZINAN-3Download

Copyright © 2026 KONSULTANSI.

Powered by PressBook Media WordPress theme

1