PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI & PENGURUSAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3 DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA.
BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PENDAFTARAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3 & PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456
IUJPT
Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) lebih menekankan pada perizinan internal perusahaan anda sehingga tidak mecakup dalam izin usaha angkutan B3, Artinya, buat anda sebagai pengusaha angkutan B3 yang belum mendapatkan izin angkutan barang khusus berbahaya beracun (B3) yang diterbitkan oleh kementrian perhubungan dalam hal ini dirjen perhubungan darat, itu artinya perusahaan anda dianggap illegal dan berakibat anda bisa kena sanksi.
yang perlu diperhatikan IUJPT adalah izin khusus yang bidang usahanya tidak boleh digabungkan dengan bidang usaha lainnya, mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha tahun 2020 IUJPT mempunyai Kode KBLI 52291 dengan judul “Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)” Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
Dan Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan darat. Dalam pengangkutan B3, harus diperhatikan kesesuaian simbol dan label B3 dengan bahan yang diangkut.
PP-No.74-th-2001-lampiran-IIDAFTAR BAHAN B3 :
Proses Rekomendasi Pengangkutan B3 :
- Mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan B3 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan up. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3;
- Wajib melengkapi dokumen administrasi sesuai yang dipersyaratkan, jika dokumen belum lengkap berkas akan dikembalikan;
Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan oleh petugas UPT KLH, proses permohonan rekomendasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan; - Pelaksanaan verifikasi lapangan dalam rangka validasi dokumen dan pemeriksaan kesesuaian jenis B3 dengan alat angkut yang digunakan;
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan B3
Kelengkapan Permohonan Rekomendasi Pengangkutan B3 :
- Salinan (copy) Akte Pendirian Perusahaan / akte perubahan (jika ada perubahan);
- Lampiran copy Surat Keputusan Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan akte pendirian / perubahan perusahaan;
- Lampiran Keterangan Alat Angkut (form identitas alat angkut);
- Lampiran Keterangan B3 (Isian formulir jenis dan asal muat B3);
- Salinan (copy) kepemilikan alat angkut berupa STNK dan buku KIR untuk setiap kendaraan yang diajukan;
- Salinan (copy) SDS/LDK (Lembar Data Keselamatan) untuk setiap jenis B3 yang diangkut;
- Salinan (copy) SOP bongkar muat (dilampirkan dalam dokumen dan tersedia pada kendaraan) dan SOP Tanggap Darurat pada kendaraan);
- Foto berwarna untuk tiap alat angkut yang memperlihatkan simbol B3, identitas nama perusahaan dan Emergency Call number yang terlihat jelas (permanen) pada sisi kiri dan kanan kendaraan yang diajukan;
- Foto SOP Bongkar muat dan SOP Tanggap Darurat pada kendaraan
- Foto Kegiatan Bongkar muat B3
- Foto berwarna Alat Pelindung Diri (APD) dan Peralatan kelengkapan Sistem Tanggap Darurat (K3).
- Sertifikat pelatihan pengangkutan B3 untuk mengemudi.
FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN :
SETELAH MENDAPATKAN REKOMENDASI DARI KLHK PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONANNYA KE KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DAN UNTUK MODA ANGKUTAN DARAT KE DITJEN HUBDAR.
PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS BARU:
- Surat Permohonan
- Copy Akte Pendirian
- Copy NPWP, KTP Pemilik, Domisili Perusahaan dan MSDS
- Copy Rekomendasi dari KLH atau ESDM (tidak di lampirkan untuk Izin Angkutan Alat Berat)
- NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
- Pengesahaan Pendirian KUMHAM
- Sertifikat Pengemudi
- Copy STNK, Buku Uji dan Foto Kendaraan
- SOP Penanganan Kecelakaan