Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan sebagai berikut:
MENURUT PASAL 2-PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA-NOMOR 96 TAHUN 2O21-TENTANG-PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN-MINERAL DAN BATUBARA Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan sebagai berikut: a. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya; b. Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik,basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium,…